Pena Apirasi-Tongauna, Pukul 10.00 Wita Desa Lalonggowuna menyalurkan Keriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT bertempat di Balai Desa Lalonggowuna, yang diprioritaskan bagi warga masyarakat yang terkena langsung dampak dari Covid-19. Selasa, (22/12/2020).
Menurut Kapala Desa Lalonggowuna Asmada, A.Md. Untuk Kriteria Penerima Manfaat (KPM) yang tadinya 78 orang di review menjadi 60 orang yang 18 orang dikeluarkan dari penerima BLT untuk tahap 7, tahap 8 dan tahap 9. tuturnya
“Namun, setelah saya melihat kembali untuk yang 18 orang ini bagaimana caranya agar mereka tetap masuk menjadi penerima (KPM) BLT, kami selaku Pemerintah Desa berkoordinasi langsung dengan pihak BPMD Kabupaten hasil dari koordinasi kami maka ditetapkan kembali menjadi 78 orang tanpa ada pengurangan dari penerima manfaat tersebut.” ungkapnya
Penerimaan BLT tahap ini yang sempat tertunda pada tahap 7, tahap 8 dan tahap 9 yakni; di bulan Oktober, November dan Desember yang alhamdulillah telah kami disalurkan langsung secara utuh tanpa ada pengurangan dari nominal nilai yang telah ditetapkan.
“Untuk anggara tahun 2021 penerimaan Kriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT akan dilanjutkan selama 1 (satu) tahun dengan besaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / Kepala Keluarga (KK), itupun kalau tidak ada perubahan dari Pemerintah Pusat”. tambahnya.
Dalam penyaluran (KPM) BLT dihadiri dari pihak Kepolisian yakni; dari Polsek Tongauna Bhabinkamtibmas Bripka Birman, dan Satu Sahaka (Putobu) Tokoh Masyarakat, Ketua BPD Desa Lalonggowuna Roka Saranani, Sekdes Lalonggowuna Aisar, S.Pd., Bendahara Desa Fitriani, SH. serta Pendamping Desa Gusrawan, SE.
Dalam penerimaan Kriteria Penerima Manfaat (KPM) BLT tahap 7, tahap 8 dan tahap 9 tahun 2020 untuk Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara berakhir pada pukul 11.30 Wita. (Ramlin)